MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya yang bekerjasama dengan pihak BPJS memberikan jaminan sosial sebanyak 1.838 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada kontrak dan (PTT) di wilayah Pemerintah Kota Palangka Raya, Rabu (18/11/2020).
Walikota Palangka Raya Fairid Naparin dalam sambutannya menjelaskan, diberikannya jaminan sosial tersebut untuk keamananan, kenyamanan serta kesejahteraan bagi tenaga kontrak dan PTT dalam mengemban tugas dan amanah yang telah diberikan.
Jaminan sosial tersebut dikenakan iuran Rp 10.000 per jiwa. Tetapi orang Nomor satu di Kota Palangka Raya itu mengatakan, Tenaga kontrak dan PTT tidak perlu khawatir karena seluruhnya telah ditanggung oleh Pemko Palangka Raya untuk dibayarkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan kecelakaan kerja itu jaminan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan atau menderita penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
“Sedangkan untuk jaminan kematian akan diberikan secara langsung kepada ahli warisnya berupa uang tunai senilai Rp 42 Juta”, jelasnya.
Dengan diberikannya jaminan sosial (BJS) ketenagakerjaan ini diharapkan tenaga kontrak dan PTT memperoleh kesejahteraan, kenyamanan, ketenangan, serta semangat dalam bekerja meskipun di tengah pandemi seperti sekarang ini. (MC. Isen Mulang/Nitra/Purba/ndk)