Cegah Karhutla, Pemilik Lahan di Imbau Tidak Bakar Lahan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selalu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan masyarakat Kota Palangka Raya, begitu pula Polresta Palangka Raya.

Menanggapi hal tersebut, Bhabibkamtibmas Polsek Bukit Batu, Briptu Arif Wibowo bergerak melakukan patroli lahan di sekitaran Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (3/9/2021) siang.

Dirinya mengingatkan masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran ketika membersihkan lahan, karena hal tersebut dapat berpotensi mengakibatkan karhutla yang berdampak pada kerusakan alam.

“Memasuki musim kemarau, kondisi lahan menjadi kering yang berakibat fatal apabila dibakar karena pasti akan merambat, terlebih lagi dengan stuktur tanah yang gambut,” tutur Arif.

Selain itu, dirinya juga mensosialisasikan tentang hukum yang berlaku kepada pelaku karhutla yang tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 serta maklumat dari Kapolda Kalimantan Tengah.

“Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah,” tegasnya.

Selain para pemilik lahan, masyarakat yang berada di kelurahan tersebut juga diingatkan untuk turut membantu upayanya dalam mencegah terjadinya karhutla, dengan melaporkan apabila menemukan terjadinya kebakaran lahan.

“Kami sangat berharap agar seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya turut membantu upaya kami ini, demi mewujudkan Kalimantan Tengah dan Bumi Tambun Bungai yang terbebas dari bencana kabut asap,” pungkas Arif. (MC. Isen Mulang/HumasPolres/Nitra/wln)

Check Also

Perkokoh Nilai-nilai Pancasila Di tengah Globalisasi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Peringatan Hari Lahir Pancasila merupakan momen untuk mengenang, menghormati, sekaligus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *