TERKINI

K E M I L A W – Kegiatan Penyederhanaan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya (dengan Metode Omnibus Law)

Pemerintah Kota Palangka Raya dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Tengah baru-baru ini melaksanakan Kegiatan Penyederhanan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya (Dengan Metode Omnibus Law), kegiatan yang digagas oleh Kemilau Mutik, SH.MH., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya ini, yang juga sekaligus sebagai Leader Aksi Perubahan Peserta PKA Tahun 2021 di BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah ini diberi Judul : KEMILAW.

Istilah Omnibus Law sendiri mungkin masih terdengar asing bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Menurut Kamus Hukum Merriam-Webster, istilah Omnibus Law berasal dari Omnibus Bill, yakni Undang-Undang yang mencakup berbagai isu atau topik, di mana kata “Omnibus” berasal dari bahasa Latin yang berarti “segalanya/semuanya/ banyak”.

Sederhananya, Omnibus Law adalah penyederhanaan sejumlah regulasi yang dinilai begitu panjang, berbelit, dan tumpang tindih, menjadi satu regulasi untuk mengatur semuanya. Bukan tanpa sebab Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Omnibus Law.

Sejak jauh hari, Presiden Joko Widodo sendiri sering kali mengeluhkan  banyaknya peraturan di Indonesia yang berimbas pada terhambatnya investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, serta berkembanganya UMKM.

“Ada 42.000 aturan, baik itu UU, PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (Peraturan Presiden), Keppres (Keputusan Presiden), Permen (peraturan Menteri). Baik Pergub (Peraturan Gubernur), (Peraturan) Wali Kota, (Peraturan) Bupati, 42.000, banyak tumpang tindih,”                    

Serta Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per November 2019 menyebutkan bahwa ditemukan 190 kasus investasi terhambat akibat sejumlah permasalahan, di mana nilai investasi tersebut mencapai Rp708 triliun dari 24 perusahaan. “Sebanyak 32,6% disebabkan masalah perizinan, 17,3% masalah pengadaan lahan, dan 15,2% masalah regulasi,”

                              Presiden RI, bapak Jokowi menyatakan :

“Inilah problem besar kita ada di sini, kenapa tindakan cepat tidak bisa diputuskan. Kenapa di lapangan tidak bisa diputuskan salah satunya gara-gara ini, terlalu banyak aturan di negara kita,”.

“Negara cepat kalahkan negara lambat, nah itu saya masih pusing atasin 42.000 peraturan. Saya minta pakar hukum urus 42.000 peraturan bagaimana. Paling enggak separuh hilang percepat lari kita. Pengen lari tapi problemnya disini,”

“Enggak usah Perda-Perda lagi, satu tahun satu. DPR setahun undang-undang cukup 2-3 cukup, tapi yang berkualitas. Jangan undang-undang dijadikan proyek,” [1]

                              Presiden RI meminta kepada para regulator untuk tidak berlomba-lomba membuat peraturan yang banyak. Aturan yang dibuat harus berkualitas, dan menegaskan bahwa yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah kecepatan. Sehingga proses yang menghambat seharusnya bisa dihapuskan.

                              Berdasarkan permasalahan tersebut, maka Pemerintah Pusat sesuai dengan perintah dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo agar menyelesaikan masalah-masalah regulasi dengan metode Omnibus Law, sehingga dengan persetujuan bersama Eksekutif (Pemerintah Pusat) dan Legislatif (DPR R) kemudian  menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja (berlaku tanggal 2 November 2020) yang terdiri dari 186 Pasal dan 45 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden.

                    Pada praktiknya konsep Omnibus Law dapat diterapkan dalam pembentukan peraturan tingkat provinsi atau negara bagian. Secara khusus kita dapat mengambil contoh di Amerika Serikat. Sebagaimana diterangkan dalam laman resmi Minnesota State Senate, senat negara bagian Minnesota membahas dan mengesahkan Omnibus Judiciary and Public Safety Funding Bill of 2019 (ketentuan semesta mengenai peradilan dan keselamatan umum) dan Omnibus Tax Bill of 2019 (ketentuan semesta mengenai perpajakan).

                    Padahal dalam konteks perpajakan, Kongres Amerika Serikat juga mengesahkan FairTax Act of 2019. Maka dari itu, Omnibus Law pada dasarnya dapat diadopsi, baik dalam peraturan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.[2]

                    Berdasarkan uraian tersebut, tidak ada larangan untuk Pemerintah Daerah menerapkan peraturan daerah yang bersifat sebagai Omnibus Law, sepanjang memenuhi ketentuan pembentukan peraturan daerah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pembentukan Omnibus Law pun tunduk pada proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang vertikal atau horizontal. Jika memang ingin mengadopsi Omnibus Law, maka pengkajian dan penyelarasan dilakukan sekaligus untuk mengidentifikasi dan mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah lain yang setara atau di bawahnya dan tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

                    Sehingga sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja maka  Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya harus segera menyesuaikan (sinkronisasi dan harmonisasi) terhadap Undang-Undang tersebut dengan metode Omnibus Law, sehingga dipandang perlu melakukan Aksi Perubahan Kegiatan Penyederhanaan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya yang terdampak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law.

[1] https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3696730/jokowi-pusing-ada-42000-aturan-di-ri, diakses pada tanggal 20 April 2021.

[2]    https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5df9c67d6b824/penerapan-i-omnibus-law-i-di-tingkat-daerah/ diakses pada tanggal 19 April 2021.

Perundang-Undangan. Pembentukan Omnibus Law pun tunduk pada proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang vertikal atau horizontal. Jika memang ingin mengadopsi Omnibus Law, maka pengkajian dan penyelarasan dilakukan sekaligus untuk mengidentifikasi dan mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah lain yang setara atau di bawahnya dan tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

                    Sehingga sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja maka  Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya harus segera menyesuaikan (sinkronisasi dan harmonisasi) terhadap Undang-Undang tersebut dengan metode Omnibus Law, sehingga dipandang perlu melakukan Aksi Perubahan Kegiatan Penyederhanaan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya yang terdampak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*