MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, H Lukmanul Hakim menyebut, jumlah calon pengantin (catin) yang mendaftar di KUA setempat selama masa pandemi cukup banyak.
“Terhitung sejak sejak tanggal 27 Juli 2020 hingga 7 Agustus 2020 setidaknya ada sebanyak 59 pasangan catin sudah mendaftar secara online di KUA Kelurahan Palangka,”ungkapnya, Minggu (9/8/2020).
Lukmanul melanjutkan, KUA Kelurahan Palangka memiliki tiga orang penghulu yang dalam setiap harinya menjalankan tugas untuk menikahkan para catin yang sudah terdaftar.
“Seperti pelaksanaan resepsi pernikahan pada 7 Agusutus lalu, ada lima pasang catin yang dinikahkan. Kemudian berdasarkan jadwal pada 9 Agustus 2020 ini ada 10 pasang catin dinikahkan,”bebernya.
Menurut Lukmanul, dalam pelaksanaan pernikahan tersebut, maka pihaknya tetap menjalankan protap kesehatan. “Seperti pembatasan orang mengikuti acara ijab kabul, pembatasan jarak, hingga penggunaan masker,”sebutnya.
Ditanya terkait kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang mulai memberikan kelonggaran bagi pasangan catin untuk melaksanakan resepsi pernikahan dengan tetap menerapkan protap kesehatan, maka pihaknya kata Lukmanul menyambut baik kebijakan itu.
“Intinya, sebelum ada ijin dari pemko, maka kami masih menerapkan aturan menggelar resepsi yang lama. Namun setelah ada perijinan yang baru maka kami siap menerapkan dan melaksanakan,”ujarnya.
Dikatakan, selama menggunakan aturan lama, maka wewenang pelaksanaan akad hingga resepsi sepenuhnya diserahkan kepada pihak KUA. Oleh karenanya, baik keluarga dari kedua pihak pengantin maupun catin harus dapat memahami dan mengikutinya.
“Kami juga masih menunggu aturan pusat, dimana sampai saat ini juga belum menerbitkan aturan tata tertib menggelar resepsi pernikahan dan pelaksanaan akad nikah dalam kenormalan baru,”pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/mt)