Launching sistem penelusuran aset yang dilakukan di Ruang Peteng Karuhei II ini dilakukan oleh Wakil Walikota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio mewakili walikota.
Acara launching ini sekaligus dirangkai dengan sosialisasi yang diikuti oleh sebagian kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), kasubag aset, dan pengurus barang.
Dalam sosialisasi ini pihak BKPP Kota Palangka Raya menghadirkan nara sumber Bagus Winarno, dosen software dari salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, Jawa Timur.
Diluncurkannya sistem canggih dalam penulusuran aset ini merupakan ide Kasubag Perencanaan Evaluasi Keuangan dan Aset pada BKPP Kota Palangka Raya, Stefanus Setio Utomo guna melengkapi tugas belajar Diklatpim IV di Samarinda, Kalimantan Timur.
Aplikasi penatausahaan barang milik daerah (BMD) berbasis android yang memanfaatkan kode QR yaitu kode matriks atau dua dimensi. QR merupakan akronim dari quick respons yang dimaksudkan agar isinya bisa diuraikan pada kecepatan tinggai.
Adapun manfaat sistem smart aset ini adalah penelusuran barang lebih cepat, mempermudah proses inventarisasi barang, menjadi bagian untuk mempertahankan opini WTP, meningkatkan penatausahaan dan tertibnya aset, serta meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan BMD.
Sementara itu dasar penerapan smart aset ini adalah Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan BMD yang dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. (MC. Isen Mulang)