TERKINI

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Penjualan Produk Pangan Asal Hewan.

Angka Kemiskinan di Kota Palangka Raya Alami Penurunan  MEDIA CENTER - Angka Kemiskinan di Kota Palangka Raya Alami Penurunan hal tersebut tidak lepas dari hasil kerja keras yang dilakukan semua pihak hingga masyarakat untuk memajukan Kota Palangka Raya, hal tersebut dibuktikan dari persentase kemiskinan yang menurun.  Peryataan tersebut disampaikan oleh Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah saat menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Tingkat Kecamatan Rakumpit, Kamis (18/2/2021)  "Persentase penduduk miskin Kota Palangka Raya pada tahun 2020 sebesar 3,35 persen", Ucap Umi  Lanjut Umi , Kita patut bersyukur, persentase penduduk miskin Kota Palangka Raya pada tahun 2020 sebesar 3,35 persen,  "Jika dari persentase tersebut, merupakan terendah nomor 3 setelah Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau", Tuturnya.  Disampaikan juga bahwa, tiga tahun terakhir persentase kemiskinan di Kota Palangka Raya  mengalami penurunan. Kendati demikian, ungkapnya hal tersebut juga tidak lepas dari upaya dari semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah.  "Dalam tiga tahun terakhir, persentase kemiskinan di Kota Palangka Raya mengalami penurunan. Hal ini merupakan hasil upaya pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan berbagai program-programnya," pungkasnya. MC. Isen Mulang/NitraMEDIA CENTER, Palangka Raya-Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya Melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap produk pangan asal hewan yang dijual ke masyarakat.

Pengawasan kali ini langsung dipimpin oleh Ir. Sumardi selaku Kabid Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya dengan sasaran penjual daging beku di Jalan Pinus, Jalan Murjani dan Jalan Setaji, Rabu (17/2/2021).

Sumardi menjelaskan,Kegiatan Edukasi dan Pengawasan terhadap pelaku usaha dan produk pangan asal hewan ini adalah kewajiban Pemerintah sebagaimana tertuang dalam pasal 58 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Kegiatan rutin ini yang dilakukan dengan tujuan agar masyarakat terlindungi dari bahaya yang ditimbulkan oleh mengkonsumsi bahan pangan asal hewan yang tidak layak atau dengan kata lain masyarakat terjamin untuk mengkonsumsi bahan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH)”, Tambah Sumardi.

“Kegiatan yang dilakukan meliputi pengecekan dokumen asal, dokumen di lokasi aktifitas usaha dan pengecekan keamanan barang atau bentuk fisik dari produk yang dijual”, Ucapnya.

Kegiatan ini juga didukung langsung oleh Polresta Palangka Raya melalui sat. Intelkam. Kegiatan ini bersinergi antara instansi teknis dan aparat keamanan sehingga masyarakat Kota Palangka Raya terjamin untuk konsumsi bahan pangan asal hewan yang legal terutama daging.

“Dari hasil kegiatan ada tiga pelaku usaha penjualan daging beku yang kita periksa terdapat dokumen aministrasi dari daerah asal yang cukup, pemeriksaan barang /daging beku baik, dan ketiganya belum memiliki ijin rekomendasi dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya”, terang Sumardi. (MC. Isen Mulang/Nitra/wln)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*