MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melakukan kegiatan validasi wilayah toritorial Kecamatan dan Kelurahan di Kota Palangka Raya Melalui Inventarisasi Tapal Batas Tahun 2021 dilaksanakan di 6 Kelurahan di Wilayah Kecamatan Pahandut kota Palangka Raya, Kamis (24/6/2021).
“Penetapan Tapal Batas Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kota Palangka Raya diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penataan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan pada tanggal 23 Februari 2006 dan Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 31 Tahun 2004 tentang Penetapan Tapal Batas dan Luas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Palangka Raya”, ungkap Rosyana sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemko Palangka Raya.
Kegiatan Validasi dan Inventarisasi Tapal Batas, dilakukan melalui Pelacakan, Penitikan Koordinat dan Pemasangan Tapal Batas di 6 Kelurahan Wilayah Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya yaitu Kelurahan Langkai, Kelurahan Pahandut, Kelurahan Panarung, Kelurahan Tanjung Pinang, Kelurahan Pahandut Seberang dan Kelurahan Tumbang Rungan. Kegiatan dihadiri oleh Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Satpol PP Kota Palangka Raya, Kepala Bagian Pemerintahan, Kasubbag Administrasi Kewilayahan, Kasubbag Administrasi Pemerintahan beserta staff pada Bagian Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya, yang didampingi oleh Camat Pahandut, Lurah, aparat Kelurahan, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat beserta dengan Babinsa dan Babinkamtibmas.
Rosyana yang juga sebagai Leader Aksi Perubahan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2021 di BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan, “Regulasi terkait Tapal Batas di Wilayah Kota Palangka Raya saat ini perlu untuk diperbaharui menyesuaikan dengan perkembangan Wilayah dan perencanaan Pembangunan Kota Palangka Raya, dan diharapkan upaya tersebut dapat menyelesaikan sengketa wilayah baik antar Kelurahan maupun antar Kecamatan di wilayah Kota Palangka Raya”.
Dijelaskan implemetasi Jangka Pendek Aksi Perubahan kegiatan Pendidikan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2021 oleh reform pada kegiatan Judul Aksi Perubahan “Validasi Wilayah Teritorial Kelurahan di Kecamatan Pahandut melalui Inventarisasi Tapal Batas”
Implementasi Untuk Jangka Menengah Kecamatan Jekan Raya dan Kecamatan Sabangau, dengan terlaksananya Pelacakan Tapal Batas di Kecamatan Sabangau yang menjadi batas terluar Wilayah Kota Palangka Raya dengan Kabupaten Pulang Pisau, maka akan menambah tertibnya pengadministrasian Kewilayahan Di Kota Palangka Raya, dan menghindari isu konflik batas yang berkaitan dengan pengelolaan Administrasi Pemerintahan setempat.
Sementara Implementasi Jangka Panjang Aksi Perubahan untuk Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Rakumpit, terciptanya batas-batas antar Kelurahan yang jelas dan terhindar dari konflik wilayah. Semua dapat diakses dengan melalui media elektronik/aplikasi Kewilayahan (SiAyah) dan memiliki link di Instansi terkait sehingga memberikan kemudahan dalam proses Pelayanan Publik ditingkat Kelurahan maupun Kecamatan sampai dengan Dinas/Badan, baik itu Pelayanan Kependudukan, Sosial, Perpajakan, Pertanahan dan lain-lain.
“Media elektronik SiAyah dibuat dalam menyambut era digitalisasi yang menekankan kepada unsur ketersediaan kecepatan dan ketepatan Informasi serta Pelayanan Publik yang lebih baik yaitu revolusi industri 4.0”, pungkas Rosyana. (MC. Isen Mulang/bamw/wln)