MEDIA CENTER, Palangka Raya – Terhitung 21 September hingga 4 Oktober mendatang, Kota Palangka Raya menerapkan PPKM Level 3. Apabila dibandingkan dengan PPKM Level 4 yang sebelumnya dijalankan di kota setempat, ada sejumlah kebijakan yang mendapat relaksasi, dimana salah satunya usaha pariwisata.
Seiring hal itu, anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Riduanto meminta pelaku dan pegiat usaha pariwisata yang ada di kota setempat, untuk menaati dan menerapkan sungguh-sungguh protokol kesehatan (Prokes) di tempat usahanya.
Menurutnya, dengan adanya relaksasi serta kelonggaran yang diberikan maka hendaknya dapat dijalankan dengan baik oleh para pelaku usaha tersebut.
“Iya, bagi para pelaku atau pegiat usaha wisata, baik kuliner maupun destinasi wisata, apabila ingin usahanya tetap buka, maka taatilah protokol kesehatan,” ungkapnya, Rabu (29/9/2021).
Riduanto menekankan jika di tengah kondisi pandemi saat ini, maka sudah menjadi keharusan para pelaku usaha komitmen menjalankan protokol kesehatan. Termasuk harus berani menegur pengunjung yang tidak taat prokes.
Di sisi lain legislator dari PDI Perjuangan ini mengatakan, sekalipun angka kasus Covid-19 sudah melandai, namun kedisiplinan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan melarang pengunjung membuat kerumunan harus dijalankan oleh pelaku usaha wisata.
“Intinya, kesadaran ini harus tumbuh dalam diri pelaku usaha,” tambah Riduanto.
Sementara itu sebut dia, Pemerintah Kota Palangka Raya sudah memikirkan dampak luasnya bagi sektor-sektor yang sejauh ini diperkenankan untuk beroperasi.
“Tetap jangan anggap sepele kondisi pandemi saat ini. Penting menjalankan prokes secara masif dengan begitu usaha dapat berjalan secara berkelanjutan,” tutupnya. (MC. Isen Mulang.1/nd)