Seorang anggota satgas penanganan COVID-19 mencatat identitas pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker di Jalan G Obos Kota Palangka Raya, Sabtu (4/9/2021). Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas akan diberikan sanksi dan dicatat dalam surat tanda bukti pelanggaran. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, teguran lisan, sanksi sosial hingga denda administratif. (MC Kota Palangka Raya/Gusti/wln)
